Pajak penghasilan
Ini adalah laporan pajak penghasilan tahunan Anda. Saat Anda menetapkan struktur bisnis di awal, Anda akan memilih formulir pengajuan pajak.
Misalnya, jika Anda adalah pemilik tunggal, yaitu bisnis yang hanya memiliki satu pemilik, maka Anda akan mengisi Jadwal C saat mengajukan pengembalian pajak. Sebaliknya, jika usaha kecil Anda adalah korporasi S, maka Anda akan mengajukan pengembalian pajak dengan Formulir 1120S, ditambah laporan laba atau rugi Anda dengan Jadwal K-1. Jika usaha kecil Anda beroperasi sebagai perusahaan C, maka Anda akan mengisi dan mengajukan pengembalian strategi pajak kekayaan dengan Formulir 1120.
Pajak Cukai
Ini penting jika bisnis kecil Anda menjual barang-barang tertentu seperti tembakau dan alkohol atau jika Anda menggunakan peralatan tertentu atau memungut pembayaran untuk layanan. Apa pun masalahnya, kemungkinan besar Anda harus membayar pajak cukai agar operasi Anda tetap berjalan.
Pajak Ketenagakerjaan
Jika Anda memiliki karyawan di bisnis kecil Anda, kemungkinan besar Anda akan membayar pajak pekerjaan. Ini termasuk: pajak pengangguran federal, pemotongan pajak pendapatan federal, dan pajak Jaminan Sosial dan Medicare.
Anda juga harus mengklaim pengurangan pajak untuk bisnis kecil Anda. Ini termasuk biaya awal, perlengkapan kantor yang Anda kumpulkan untuk membuat bisnis Anda berkembang, asuransi, dan gaji karyawan Anda. Kabar baik tentang menjadi pemilik usaha kecil adalah Anda biasanya dapat mengklaim lebih banyak pengurangan pajak paling umum jika dibandingkan dengan karyawan tradisional.
Ini mungkin tampak menakutkan pada awalnya ketika Anda harus memikirkan cara menangani pajak dan membuat klaim yang benar. Dengan persiapan dan perencanaan yang matang, Anda akan dapat mengerjakan pajak Anda tanpa tekanan tambahan. Pajak penghasilan, pajak cukai, dan pajak lapangan kerja hanyalah tiga dari beberapa pajak yang dikenakan pada usaha kecil. Anda akan dapat mengklaim lebih banyak potongan pajak sebagai usaha kecil, yang merupakan bonus atas semua kerja keras Anda!
No comments:
Post a Comment